JAKARTA, RADARTASIK.ID — Pada tanggal 5 Juni 2023, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Besaran gaji ke-13 ini bervariasi tergantung sumber anggaran yang digunakan.
Dalam PP tersebut, Pasal 6 menjelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas beberapa komponen.
Baca Juga:BPD Berhentikan Kepala Desa Gunungcupu, SK Pemberhentian Diajukan Kepada Bupati CiamisRekrutmen ASN Nasional 2023: Instansi Pusat dan Daerah Tetapkan Formasi CPNS dan PPPK
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan PNS tersebut.
Sementara itu, PNS yang gaji ke-13 nya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga memiliki komponen yang sama dengan tambahan penghasilan maksimal sebesar 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Dalam Pasal 2 PP tersebut disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Untuk mengatur besaran maksimal gaji ke-13 PNS, pemerintah juga telah menetapkan aturan melalui beleid yang ditandatangani pada 29 Maret 2023. Rentang besaran maksimal gaji ke-13 PNS terdapat dalam kisaran Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Lebih lanjut, berdasarkan beleid tersebut, besaran maksimal gaji ke-13 PNS diperinci berdasarkan jabatan dan pangkat. Berikut adalah besaran maksimal gaji ke-13 untuk beberapa jabatan dan pangkat tertentu:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
Sekretaris: Rp18,34 juta
Anggota: Rp18,34 juta
Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya Disetarakan:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta