CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunungcupu, Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, resmi mengusulkan pemberhentian kepala Desa Gunungcupu. Yakni Saepul Hidayat SIP.
Saepul diberhentikan setelah kasus perselingkuhannya dengan seorang wanita bersuami terungkap.
Kasus itu telah menimbulkan kegaduhan, meski Saepul mengaku telah islah dengan suami dari teman selingkuhnya.
Keputusan pengusulan pemberhentian itu tidak begitu saja diambil. Selama lebih dari satu minggu aparat desa, kecamatan dan warga membahas persoalan itu melalui beberapa rapat.
Baca Juga:Rekrutmen ASN Nasional 2023: Instansi Pusat dan Daerah Tetapkan Formasi CPNS dan PPPKMotor Inventaris FH Unigal Ciamis Dicuri Pria Berpeci
Rapat terakhir digelar pada Selasa (30/5/2023). Sejumlah tokoh masyarakat, MUI, TNI-Polri dan pemerintah Kecamatan Sindangkasih menggelar rapat sekitar pukul 08.00.
Disusul rapat di aula Kantor Desa Gunungcupu sekitar pukul 13.00 siang yang juga dihadiri unsur MUI, TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan pihak kecamatan.
Kepala DPMD Kabupaten Ciamis Ape Ruswandana menyampaikan persoalan kades Gunungcupu merupakan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa.
“Kenapa (demikian), BPD dipilih oleh masyarakat, tidak berdiri sendiri. Seperti perangkat desa itu harus diperhatikan masyarakat. Karena BPD itu menjadi wakil atau kepanjangan tanggan warga masyarakat desa tersebut,” jelasnya kepada Radar, kemarin.
Ia pun menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 40 menyatakan bahwa kepala desa dapat berhenti dalam tiga kondisi.
Yakni, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan diberhentikan oleh masyarakat melalui BPD yang merupakan Badan Permusyawaratan Desa.
BPD Hanya Penyalur Aspirasi
Terpisah, Wakil Ketua BPD Gunungcupu Agus Supyan menuturkan bahwa semua pihak sepakat untuk memberhentikan Kades Gunungcupu.
Baca Juga:357 PPPK Nakes Dilantik, Ciamis Ajukan Rekrutmen 2.996 Pegawai Baru ke PusatHonorer K2 Meragukan Dukungan RPP ASN Terhadap Kategori 2 Teknis Administrasi dan Lainnya
Namun untuk SK pemberhentian, Agus mengaku tidak memiliki kewenangan menerbitkan. Surat keputusan pemberhentian itu hanya bisa diberikan oleh Bupati.
“Hasil keputusan sekarang, kami akan layangkan surat dari kabupaten ke kecamatan. Kami hanya melayangkan aspirasi dari bapak-bapak dan ibu-ibu semuanya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis Saepul Hidayat SIP tidak memberikan jawaban ketika coba dihubungi Radar, untuk konfirmasi hasil rapat di kantor desa tersebut.(isr)