GARUT, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil klarifikasi atas aksi sawer uang Bacaleg Nasdem Kabupaten Garut di halaman Kantor KPU.
Bawaslu mengungkapkan dari hasil klarifikasinya, aksi sawer uang Bacaleg Nasdem Kabupaten Garut tidak mengandung unsur pelanggaran.
”Tidak bisa dijadikan temuan sebagai pelanggaran Pemilu,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ipa Hafsiah pada Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga:Bangunan SDN Hegarsari 1 Kena Tol Getaci, Warga Kabupaten Garut Menunggu ProgresLantik 140 Pejabat Fungsional Garut, Ini Pesan Bupati Rudy Gunawan yang Harus Jadi Pegagangan
”Kampanye baru mulai 21 November sampai 10 Februari,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Garut.
Dari hasil klarifikasi ketiga Bacaleg Partai Nasdem, kata Ipa Hafsiah, aksi sawer uang Bacaleg Nasdem Kabupaten Garut terjadi secara spontan. Ini dalam meramaikan kesenian dodombaan saat mendaftar ke KPU.
Alasan lainnya, menurut Ipa Hafsiah, saat aksi sawer uang Bacaleg Nasdem Kabupaten Garut itu terjadi, yang bersangkutan belum didaftarkan sebagai tim kampanye.
”Ketiganya belum didaftarkan sebagai pelaksana atau tim kampanye,” ujar Ipa Hafsiah.
Sebelumnya, 3 bacaleg termasuk Ketua DPD Partai Nasdem Diah Kurniasari melakukan atraksi dodombaan di halaman KPU Kabupaten Garut sesaat setelah melakulan pendaftaran bacaleg.
Atraksi itu dibarengi sawer uang kepada para kader dan pendukung Nasdem yang ikut mengatar mendaftar ke KPU. Kejadian itu seketika menjadi ramai dan membuat Bawaslu bergegas melakukan tindakan. (*)