TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Soal usulan Kemendikbudristek terkait kontrak kerja PPPK dihilangkan, ini kata BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Iing Farid Khozin menyambut baik adanya usulan dari Kemendikbudristek soal menghilangkan masa kontrak kerja PPPK.
“Bagi kami selaku pengelola kepegawaian, kalau memang ini akan menjadi keputusan pusat dam menjamin dalam anggarannya tersedia dalam APBN dan masuk ke APBD melalui DAU-DAK, saya kira kabupaten kota bagus dapat mengikuti langkah-langkahnya,” ujarnya kepada Radar, tadi malam.
Baca Juga:Rusak Selama 35 Tahun, Kapan Jalan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Diperbaiki?Tasikmalaya Heboh!!! Video Wikwik 20 Detik, Pemeran Diduga Pelajar SMP
Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Asal Gajinya Dijamin Pusat
Menurut Iing, persoalan penghilangan kontrak kerja ini sebenarnnya merupakan harapan dari para PPPK. Karena mereka akan lebih tenang ketika tidak memikirkan kontrak yang harus diperbarui.
“Artinya kalau ini kebijakan pusat dan tersedia untuk gajinya ini merupakan harapan besar PPPK. Karena harapan mereka adalah tidak adanya kontrak kerja terhadap PPPK,” sambung dia.
Sejauh ini, kata Iing, yang menjadi kekhawatiran di daerah tidak tersediannya anggaran dari pusat yang menjamin tentang gaji bagi PPPK.
“Saya kira perlu didukung, yang penting ada jaminan untuk gajinya. Karena mereka sangat lama mengabdi dan hari ini guru juga sangat kurang,” ucapnya
Saat ini, yang diterapkan di Kabupaten Tasikmalaya untuk angkatan pertama kontrak 5 tahun. Sedangkan angkatan selanjutnya 2 tahun.
Sebelumnya, Kemendibudristek melalui Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK guru dihilangkan. (yfi)