Namun berdasarkan beberapa catatan di Internet, kategori Moge alias motor gede di Indonesia adalah sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menyebut bahwa berdasarkan PPnBM, kendaraan dengan mesin di atas 250 cc sudah kena pajak sebesar 60 persen. Yang artinya mesin dengan kapasitas di atas 250cc sudah masuk kategori barang mewah.(pee)