Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana menyampaikan kesempatan keluarnya Inpres nomor 3 Tahun 2023 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memperbaiki kondisi jalan rusak.
Itu perlu ditangkap positif bagi pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Mengingat saat ini Presiden Jokowi sedang memperbaiki jalan di pulau Sumatera melalui Inpres tersebut. Sehingga peluang Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki kerusakan jalan sepanjang 650 km dimungkinkan mendapatkan perbaikan jalan dari APBN,” ujarnya.
Kemudian, untuk Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan perbaikan jalan sesuai Inpres tersebut, sambung ia, perlunya keseriusan pemerintah daerah mempersiapkan data, mengajukan dan bernegosiasi kepada pemerintah pusat.
Baca Juga:Mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Bacaleg DPR RI, Ini Alasan Abdul Kodir Pilih Partai NasdemAlhamdulillah!! Kemendikbudristek Usulkan Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan
Nantinya, DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan koordinasi dan penguatan agar pemerintah ikut mendorong adanya solusi dari pemerintah pusat.
“Kuncinya eksekutif bahu-membahu mempersiapkan data, mengajukan dan negosiasi. Nantinya kita mendorong upaya-upaya melalui pemerintah pusat bisa memperbaiki jalan-jalan di Kabupaten Tasikmalaya, sehingga berharap bisa menyerap dan dilirik pemerintah pusat sesuai Inpres,” katanya.
Mengingat, perbaikan infrastruktur di Kabupaten Tasikmalaya hanya mengandalkan Bantuan Provinsi Jawa Barat yang terbatas.
Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya tidak memungkinkan.
“Perbaikan jalan Rp 2 triliun untuk mencapai hasil maksimal. Paling tidak adanya Inpres tersebut, kewajiban pemerintah pusat bisa memperbaiki jalan kabupaten/kota seluruh Indonesia, semoga khususnya Kabupaten Tasikmalaya peluang dilirik,” ujarnya. (riz)