BANJAR, RADARTASIK.ID – Harta kekayaan Nursaadah, Pj Sekda Kota Banjar, di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat lebih dari Rp 1 miliar setiap tahunnya.
Nilai harta kekayaan Nursaadah dari tahun ke tahun turun-naik sejak dia melaporkan harta kekayaannya di LHKPN KPK selama periode 2017-2022.
Dra Nursaadah resmi menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar setelah dilantik oleh Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih pada Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga:Prediksi Chelsea vs Newcastle di Liga Inggris Minggu 28 Mei 2023, Statistik, Skor, dan Susunan PemainPrediksi Aston Villa vs Brighton di Liga Inggris Minggu 28 Mei 2023, Statistik, Skor, dan Susunan Pemain
Nursaadah menggantikan Ade Setiana yang sebelumnya menyatakan mundur dari posisi Pj Sekda Kota Banjar.
Harta Kekayaan Nursaadah
Data harta kekayaan Nursaadah yang tercantum di LHKPN KPK yaitu saat dia menjabat sebagai Asisten Bidang Umum, Hukum dan Pemerintahan di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar periode 2020-2022 dan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) periode 2017-2019.
Harta Kekayaan Nursaadah tersebut bukan hanya berbentuk uang tetapi berupa aset tanah, bangunan, kendaraan dan harta bergerak lainnya.
Rincian Harta Kekayaan Nursaadah pada 2022
1. Tanah dan bangunan sebesar Rp 1.477.460.000 yang terdiri dari:
- Tanah dan bangunan seluas 93 meter persegi/36 meter persegi di Kota Bandung dari warisan senilai Rp 200.000.000.
- Tanah seluas 485 meter persegi di Kabupaten Ciamis dari warisan senilai Rp 72.750.000.
- Tanah seluas 809 meter persegi di Kabupaten Ciamis dari warisan senilai Rp 60.675.000.
- Tanah seluas 308 meter persegi di Kabupaten Ciamis dari warisan senilai Rp 44.000.000.
- Tanah seluas 1377 meter persegi di Kabupaten Ciamis dari warisan senilai Rp 137.700.000.
- Tanah seluas 2536 meter persegi di Kabupaten Ciamis dari warisan senilai Rp 190.200.000.
- Tanah seluas 679 meter persegi di Kabupaten Ciamis dari warisan senilai Rp 50.925.000.
- Tanah seluas 2103 meter persegi di Kabupaten Ciamis dari warisan senilai Rp 147.210.000.
- Tanah seluas 1360 meter persegi di Kabupaten Ciamis dari warisan senilai Rp 95.200.000.
- Tanah seluas 1349 meter persegi di Kabupaten Ciamis dari warisan senilai Rp 94.430.000.
- Tanah seluas 1941 meter persegi di Kabupaten Ciamis dari warisan senilai Rp 135.870.000.
- Tanah dan bangunan seluas 209 meter persegi/96 meter persegi di Kota Banjar dari hasil sendiri senilai Rp 248.500.000.