Tersangka UT ditangkap bersama-sama WH atau H di rumahnya. Dengan UT memiliki barang bukti 12 lembar uang rupiah palsu Rp 100.000 dan 15 lembar uang rupiah palsu Rp 50.000.
“Sedangkan WH atau H memiliki barang bukti 2.002 lembar uang rupiah palsu Rp 100.000 dan 132 lembar uang rupiah palsu Rp 50.000,” katanya.
Lanjut dia, pasal yang diterapkan tersangka adalah Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang nomor 27 tahun 2011.
Baca Juga:Pembangunan Tol Getaci Sukses, Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade GinanjarJalan Cikalong Rusak Selama 35 Tahun, Apa Kabar Pemkab Tasikmalaya?
“Setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah diketahui merupakan uang palsu dapat dipidana. Pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya. (riz)