Oleh karenanya, dalam melakukan kajian teknokratis tersebut, khususnya penggalian potensi untuk pendapatan asli daerah harus betul-betul ada kajian sosial dan ekonomi.
Misalnya potensi DOB Tasimalaya Utara saat ini diandalkan hasil pertanian dan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).
“Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur masih terus diusahakan untuk dipenuhi. Tentunya setelah DOB Tasimalaya Utara, tidak membebani induknya (Kabupaten Tasikmalaya, Red),” katanya.
Baca Juga:Kasus Rudapaksa Kabupaten Tasikmalaya, Di Sukaraja Ayah Gagahi Anak Tiri, Di Cigalontang Paman Gagahi KeponakanNgerii!!! Suami Istri Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya
Plt Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya Opan Novianto menyampaikan, usulan DOB Tasikmalaya Utara belum sampai ke Bidang Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Karena baru aspirasi masyarakat melalui presidium Kabupaten Utara ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Sementara baru sampai ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya aspirasi mereka. Sedangkan ke Bupati Tasikmalaya belum sampai,” ujarnya.
Karena secara prosedural dalam calon DOB mesti ada persetujuan kepala desa, perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan presedium minimal terdaftar Kesbangpol sebagai organisasi kemasyarakatan.
“Lalu tahap kajian akademisnya, dengan melihat potensi ekonomi, tempat pusat kepemerintahan, keterpenuhan layanan dasar untuk masyarakat, dan lainnya,” katanya. (riz)