CIAMIS, RADARATASIK.ID – Penyelesaian kasus dugaan perselingkuhan Kepala Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih berjalan alot.
Sampai saat ini persoalan itu belum juga tuntas. Padahal sudah bergulir lebih dari sepekan lamanya sejak warga mempertanyakan persoalan itu ke kantor desa.
Lamanya proses penyelesaian kasus Kades Gunungcupu diduga selingkuh itu tidak lain rangkaian penyelesaiannya cukup panjang.
Baca Juga:Waspada Kemarau! Jawa Barat Terancam Kekeringan Hingga SeptemberRedmibook 15, Laptop Murah dengan Performa Tinggi
Warga meminta kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya secara sukarela. Namun yang bersangkutan menolak dengan alasan ingin jabatannya berakhir sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Warga di Desa Gunungcupu sendiri masing-masing menyelenggarakan musyawarah dusun (musdus) untuk menyelesaikan persoalan itu.
Tunggu Hasil Musdus 3 Dusun
Dari 10 dusun yang ada, baru 7 dusun yang sudah menyelenggarakan musdus dan hasilnya telah diserahkan kepada pihak kecamatan untuk kemudian disampaikan kepada bupati.
Sisanya tiga dusun baru menjalankan musdus tadi malam dan hasilnya belum diketahui.
“Kami masih menunggu tiga dusun yang belum melaksanakan musdus,” ujar Wakil Ketua BPD Desa Gunungcupu Agus Supyan saat dihubungi Radar Rabu (24/5/2023).
Pada dasarnya, kata dia, warga tetap bersikukuh pada pendirian awal. Mereka menolak dipimpin oleh kepala desa yang sekarang.
Sebab, mereka sudah terlanjur merasa malu dengan isu yang berkembang di masyarakat tentang sang kades.
Baca Juga:Kisah Puteri Aurora dan Petualangan di Pulau SeraphTragedi Mengerikan di Ciamis: Pria Tewas Dihajar Cangkul oleh Anak Kandungnya Sendiri
Sedangkan 3 dusun lagi menurut informasi yang ia terima akan menyusul secepatnya.
“Namun tetap kami telah melaporkan hasil musdus yang tujuh dusun ke Bupati Ciamis melalui DPMD ,” paparnya.
Setelah tiga dusun terakhir menyelesaikan musdus dan menyerahkan hasilnya kepada pihak kecamatan, lanjutnya, hasil itu akan turut disampaikan kepada bupati sebagai bahan pertimbangan.