CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis akan kembali menerapkan tilang manual. Sebanyak 6 personel Satlantas telah dikirimkan untuk mengikuti seritifikasi di Polda Jabar guna merealisasikan rencana itu.
“Kami sekarang tinggal menunggu hasilnya, sehingga dalam beberapa minggu ke depan tilang manual bakal segera kembali berlaku di Kabupaten Ciamis nantinya,” ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan, Kamis (25/5/2023).
Iman menjelaskan bahwa sertifikasi yang tengah diikuti merupakan syarat agar anggota bisa melakukan tilang kendaraan secara manual.
Baca Juga:Demam Berdarah Merajalela di Ciamis, 103 Kasus Muncul Sejak Januari, 1 Orang MeninggalDengan E-Office Masyarakat Tak Perlu Lagi ke Kantor Desa untuk Urus Berkas
Ke depannya secara bertahap semua anggota akan mendapat sertifikasi agar bisa melakukan tilang manual kepada para pengguna kendaraan.
“Kami sampaikan (anggota) yang belum sertifikasi hanya menindak tilang secara ETLE (tilang elektronik, Red) saja,” ungkapnya.
Iman memaparkan dalam proses tilang manual polisi berhak menghentikan kendaraan pelanggar.
Kemudian nantinya langsung menerapkan pasal yang dilanggar dan menuliskannya dalam bukti tilang kepada pelanggar.
Pelanggar harus mengikuti proses sidang dan membayarkan denda tilang setelah proses sidang selesai.
Tak Bisa Titip pada Tilang Manual
Ketentuannya, pelanggar tidak bisa titip tilang, karena pelanggar harus mengikuti sidang dulu baru bayar denda sesuai keputusan sidang yang berlaku.
“Kami menghimbau dengan pemberlakuan kembali tilang manual itu masyarakat tetap menjaga kedisiplinan dalam berlalu lintas. Sementara adanya polisi yang ada di lapangan sebagai bentuk hadirnya negara ditengah masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga:Warga Kukuh Minta Mundur, Kades Gunungcupu MenolakWaspada Kemarau! Jawa Barat Terancam Kekeringan Hingga September
Sasaran pelanggaran lalu lintas, lanjut dia, antara lain pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, dan menerobos lampu merah.
Selain itu penguna motor yang tidak menggunakan helm Standar Sasional Indonesia (SNI), berkendara dalam pengaruh miras, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan juga akan kena tilang.
“Kami tilang juga kendaraan yang tidak melengkapi kendaraan sesuai standar atau ketentuan serta surat-surat kendaraan yang tidak lengkap,” pungkasnya. (isr)