TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan siswa dan siswi SMA Negeri 1 Tasikmalaya tampaknya belum selesai. Polisi sudah menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan penanganan hukum pada kasus viral dugaan penganiayaan yang terjadi di SMA Negeri 1 Tasikmalaya. Di mana hasil gelar perkara, pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai anak berkonflik dengan hukum. “Perkaranya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkapnya dalam pers rilis di Mapolresta, Rabu (24/5/2023).
Penyidik sudah mengumpulkan alat bukti berupa hasil visum beserta keterangan saksi-saksi. Dalam perkara ini pihak ya menerapkan pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancamannya 3 tahun 6 bulan penjara,” terangnya.
Baca Juga:Ternyata, Konsep Penataan Jalan Cihideung Sudah AdaMasih Mau Maksa Parkir di Jalan Cihideung ? Risikonya Begini
Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga menjelaskan rentetan peristiwa sejak kejadian Selasa 16 Mei 2023. Saat itu juga orang tua korban membuat laporan polisi dengan dugaan penganiayaan.
Sehari setelah pelaporan, pihak sekolah datang ke Mapolresta Tasikmalaya dan mengajukan penyelesaian secara restorative justice. Berdasarkan kesepakatan denga pihak terlapor dan pelapor, perdamaian pun terjadi. “Kami mengakomodir perihal tersebut, terjadilah saat itu perdamaian,” ujarnya.
Kendati demikian, pada hari jumat kasus tersebut kembali mencuat dengan postingan ibu pelapor. Pihaknya pun langsung menemui yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. “Setelah kami konfirmasi, yang bersangkutan ingin melanjutkan kembali terkait laporan yang telah disampaikan,” tuturnya.
Mengingat perkara ini melibatkan anak, Polres Tasikmalaya Kota melakukan koordinasi juga dengan beberapa pihak terkait. Dari mulai Komisi Perlindungan Anak, Sakti Peksos serta Balai Pemasyarakatan.
Maka dari itu, pihak kepolisian pun tidak melakukan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga yang bersangkutan masih bisa melaksanakan aktivitas seperti biasanya, termasuk bersekolah.
Berlanjutnya proses hukum ini menunjukkan bahwa pihak pelapor tidak mencabut perkara tersebut. Namun dalam proses peradilan anak, ada mekanisme diversi yang menjadi ruang penyelesaian. “Perkembangannya nanti seperti apa, yang pasti kami bekerja sesuai mekanisme yang ada,” katanya.