Senin siang, lanjut H Yonandi, pihaknya sudah melakukan mediasi untuk kedua kalinya. Mekanismenya secara daring bersama pihak Kemendikbud dan semua pihak kembali berdamai. “Ini sudah clear, sudah beres lah,” ucapnya.
Mengingat adanya informasi soal anak pejabat Kemendikbud, hal itu dia bantah. H Yondandi meluruskan bahwa yang bersangkutan merupakan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. “PNS di Provinsi namun bukan pejabat,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Anne Yuniarti SH MH mengatakan ketika ada itikad baik permohonan maaf dari orang tua pelaku tanpa embel-embel intimidasi, tentunya pihaknya tidak akan melanjutkan upaya hukum. Karena pada dasarnya kepentingan anak yang perlu menjadi prioritas perlindungan. “Jangan sampai mengganggu psikologis dan proses belajar (anak) di sekolah,” terangnya.
Baca Juga:Viral Penganiayaan Siswi SMA Tasikmalaya, Sudah Damai Tapi Ada IntimidasiPerhatikan Nih, Pandangan Ulama Soal Penataan Cihideung
Pihaknya juga berharap kasus ini jadi pembelajaran untuk semua pihak. Baik bagi para siswa, orang tua termasuk pengelola sekolah di mana pun agar hal serupa tidak kembali terulang. “Karena apapun bentuknya, kekerasan tidak dibenarkan dan akan berhadapan dengan hukum sebagai konsekuensinya,” imbuhnya.(*)