TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dilahirkan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Sehingga menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa lebih baik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Dadan Wardana mengatakan, keberagaman daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang diperlukan untuk memajukan kebudayaan nasional.
“Dalam memajukan kebudayaan nasional, maka diperlukan langkah strategis melalui perlindungan, pengembanga, pemanfaatan dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan,” ujarnya kepada Radar, Senin 22 Mei 2023.
Baca Juga:FKDT Kabupaten Tasikmalaya Minta Ijazah Diniah Jadi Persyaratan PPDBJangan Lupakan Jasa Leluhur, Pemerintah Desa Pusparahayu Gelar Syukur Waktu
Menyikapi lahirnya undang-undang tersebut, kata dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Workshop Degung.
Karena degung merupakan salah satu seni dan kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya yang harus terus dilestarikan dan dikenalkan kepada generasi muda.
“Potensi Kabupaten Tasikmalaya dari seni dan budaya sangat luar biasa, di setiap kecamatan mempunyai ciri khas seni. Seperti Pagerageungan, tarawangsaan di Cibalong, kemudian angklung sered Mangunreja dan banyak lagi yang lainnya, ini perlu kita pelihara dan jaga agar tetap lestari,” kata dia, menjelaskan.
“Kita berperan untuk menjada seni dan budaya kita yang sudah terkenal ke seluruh dunia ini. Jangan sampai seni budaya asli kita tiba-tiba ada yang mengklaim negara lain, makanya hak paten ini sangat perlu. Karena beberapa waktu lalu ada seni budaya kita yang diklaim oleh negara lain,” ucapnya.
Kata Dadan, Kabupaten Tasikmalaya gudangnya seni. Banyak orang seni yang sudah menasiosnal dari Tasikmalaya.
“Saya menyamapaikan kepada pelaku seni, diharapkan seni budaya ini tumbuh kembang dan lebih maju lagi. Sehingga tidak kalah dengan seni dan budaya asing yang mulai masuk negara kita,” ucapnya, menjelaskan.
Namun, persoalan pelestarian dan pemeliharaan seni budaya bukan hanya tanggung jawab para pelaku seni. Namun, masyarakat pun berperan dalam melestarikan kebudayaan asli Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:KONI Kabupaten Tasikmalaya Tambah Cabor Baru, Targetkan Lebih Banyak Meraih PrestasiTak Kunjung Diperbaiki Pemkab Tasikmalaya, Warga Desa Sirnajaya Kecamatan Sukaraja Tambal Jalan Rusak
“Karena siapa lagi yang mencintai budaya kita sendiri, kalau bukan kita sebagai masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.