TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivis Pemuda Tasikmalaya Miftah Faried menilai anggota DPRD tidak memiliki wibawa di mata Pemkot, karena gagasan mereka tentang penataan Cihideung tidak dianggap.
Aktivis muda NU ini menyimak sudah banyak anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang sudah menyampaikan pendapatnya mengenai penataan Cihideung. Secara umum semua ingin pedestrian itu tertata tanpa ada kesemerawutan. “Semua berharap kawasan itu kembali tertata, tidak semerawut,” ujarnya kepada Radar, Minggu (21/5/2023).
Kendati demikian, faktanya Pemkot dan Tim Penataannya tampak masih banyak mempertimbangkan berbagai hal. Menurutnya hal itu cukup memprihatinkan karena seolah anggota DPRD tidak merepresentasikan suara masyarakat. “Apa suara anggota dewan tidak dianggap mewakili rakyat?,” tanyanya.
Baca Juga:Sebelum Viral, Polisi Sudah Terima Laporan Penganiayaan Siswi SMA di TasikmalayaBawaslu Kota Tasikmalaya “Ogah” Tertibkan Reklame
Menurut Sekretaris IKA PMII Kota Tasikmalaya ini, kondisi jadi akan jadi preseden buruk bagi para anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Karena masyarakat tidak bisa lagi menyampaikan aspirasinya melalui DPRD baik berbasis Dapil atau pun Komisi. “Artinya masyarakat sudah tidak bisa mempercayakan aspirasinya ke DPRD, toh suara dan gagasan dari dewan pun tidak berarti apa-apa di mata Pemkot,” katanya.
Saat ini Pemkot banyak mempertimbangkan strategi penataan Cihideung agar tetap bisa mengakomodir 231 PKL. Menurutnya hal itu tidak rasional jika melihat terbatasnya ruang di pedestrian tersebut. “Bagaimana bisa menempatkan pedagang sebanyak itu di Cihideung tanpa merusak nilai estetika pedestrian,” katanya.
Faried yakin para pejabat Pemkot sendiri punya penilaian yang sama mengenai hal tersebut. Hanya saja mereka tidak mau ambil risiko ketika harus memindahkan PKL dari lokasi tersebut. “Kehati-hatian itu sepertinya hanya dalih, padahal Pemkot cari aman saja,” ucapnya.
Terkait PKL, dia sepakat Pemkot tetap memberdayakan mereka untuk bisa mengais rezeki. Hanya saja lokasi berdagangnya tidak harus di Cihideung. “Kan masih ada alternatif di pasar Karlis, lokasinya masih pusat kota dan tidak terlalu jauh dari Jalan Cihideung,” ucapnya.
Apalagi Pemkot berkaitan dengan aturan UU sebagaimana penjelasan Ketua Fraksi PDI perjuangan H Dodo Rosada. Di mana Pemkot harus punya dasar yang tidak bertentangan dengan undang-undang dalam menempatkan PKL di ruang badan jalan atau pedestrian. “Mungkin tidak masalah kalau memang undang-undang membolehkan ruang jalan untuk berdagang,” katanya.(*)