GARUT, RADARTASIK.ID – Kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas perlahan luntur. Hal itu yang membuat tilang manual kembali diberlakukan, seperti halnya di Kabupaten Garut.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, selama tilang manual tak ada, angka pelanggaran lalu lintas meningkat signifikan.
“Selama kita hentikan sistem tilang manual peningkatan pelanggaran lalin (lalu lintas) yang terjadi cukup drastis yakni 80 persen,” ucapnya, Jumat 19 Mei 2023.
Baca Juga:Wali Kota Banjar Minta ‘Kado’ ke ASN, Berharap Dapat Ini1.938 Calon Jemaah Haji Asal Garut Dilepas, Masuk Kloter Pertama
Peningkatan terlihat dari banyaknya teguran yang Satlantas Polres Garut berikan kepala pelanggar. Dalam satu bulan, ada lebih dari 6.000 teguran.
“Pelanggaran yang meningkat di antaranya tidak menggunakan helm SNI, di bawah umur, bonceng tiga, dan menggunakan ponsel,” kata AKP Undang Syarif Hidayat.
Sesuai arahan, lanjut AKP Undang Syarif Hidayat, tilang manual mulai berlaku pada 1 Juni 2023. “Namun untuk Garut sudah mulai memberlakukan, karena ada beberapa pengendara yang benar-benar membahayakan, seperti melawan arus,” lanjutnya.
Meskipun kembali berlaku, tidak serta merta tilang elektronik hilang. “Kami tetap berlakukan tilang elektronik,” tambahnya.
AKP Undang Syarif Hidayat menyampaikan, polisi yang bisa melakukan tindakan adalah mereka yang mempunyai sertifikasi dan memiliki SK penyidik.
Maka ia mengimbau masyarakat tidak menitip atau memberikan uang sidang ke polisi saat terkena teguran. “Jangan sampai ada masyarakat yang menitipkan uang, kalau ada yang minta jangan dikasih,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Ubaidilah mendukung penindakan secara langsung itu. “Menurut saya mending tilang manual gitu, karena jika tilang elektronik justru masyarakat jadi abai akan keselamatan berkendaran,” ucapnya.