TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Jatah pergantian bacaleg hanya satu kali, KPU Kabupaten Tasikmalaya periksa administrasi 717 bacaleg dari 15 partai politik.
Sebanyak 717 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 15 partai politik sudah terdaftar di KPU Kabupaten Tasikmalaya. Dari total 16 partai, hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan bacaleg.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin menyampaikan, pendaftaran bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah ditutup pukul 24.00 per 14 Mei.
Setelah melewati jadwal itu, KPU tidak melakukan perpanjangan pendaftaran.
Baca Juga:Ketua Partai Golkar Kota Tasikmalaya H M Yusuf: Giliran yang Muda BerkaryaResmi, Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani Diberhentikan dari Jabatannya
“Kita tidak ada waktu perpanjangan pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” katanya kepada Radar, kemarin.
Tetapi hanya ada perpanjangan bagi partai yang gagal uploading dokumen yang disebabkan jaringan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kurang baik.
Tentunya dengan syarat tetap harus membuat form B pengajuan dan form B daftar calon secara manual dilampiri surat persetujuan DPP Partai Politik.
Kemudian menunjungan file dokumen berbentuk excel serta mengisi daftar hadir sebelum jam yang ditentukan.
“Seperti waktu itu Partai Gelora, yang belum lengkap karena gagal upload di Silon. KPU memberikan waktu unggah data untuk lengkap dikasih kesempatan 2x 24 jam, per Selasa (16/5/2023) sudah ter-upload 100 persen,” ujarnya.
Hasilnya dari keseluruhan Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya 717 orang. Sedangkan kalau daftar 16 partai politik dengan komposisi 50 Bacaleg seharusnya ada 800 orang.
“Ada sembilan partai politik pemilu 2019 bisa mengisi 50 bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu ada juga yang mengikutkan 45 bacaleg bahkan ada yang tiga bacaleg untuk di tiga Daerah Pemilihan (Dapil),” katanya.
Baca Juga:Sikapi Demo Jalan Rusak, Dinas: Bupati, Sekda Sedang Mencari AnggarannyaTerjawab, Guru Viral Husein Ali Rafsanjani Pilih Mengajar di Bandung Ketimbang Pangandaran
Selain itu, partai politik yang sudah mendaftarkan kader untuk melakukan pergantian Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya bisa dilakukan oleh partai politik.
Ketika ada yang mengundurkan diri, sakit berat atau meninggal. “Setiap partai politik diberikan jatah satu kali pergantian Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.
Dalam pergantian Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya diberikan proses waktunya bisa enam bulan.