TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Berebut kursi di Pemilu 2024, ternyata segini rincian gaji anggota DPR RI. Mulai dari istri, anak dapat tunjangan.
Pemilu 2024 dimulai. KPU sudah menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
Sebanyak 18 partai politik peserta pemilu sudah mendaftarkan kader terbaiknya untuk tampil pada Pileg 2024.
580 bacaleg didaftarkan partai politik ke KPU RI. Mereka akan maju dalam keterwakilan 84 daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga:Waspadai Komplikasi Kehamilan, Puskesmas Cigalontang Fokus Turunkan Angka Kematian Ibu dan BayiKembangkan Pertanian, Petani Desa Parung Studi Banding Tanaman Jagung ke Desa Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya
Seperti diketahui, DPR merupakan lembaga legislatif yang berperan penting dalam membuat undang-undang.
Tak hanya itu, peran DPR RI juga mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut. Lembaga legislatif terdiri dari DPR, DPRD dan DPD RI.
Padapasal 20A ayat 1 UUD 1945, legislatif mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Maka dari itu, tidak heran jika gaji anggota dewan tinggi. Sehingga banyak yang ingin menjadi anggota DPR RI.
Gaji poko dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan surat edaran Sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 juga mengaturnya.
Dalam pasal 1 menjelaskan, besaran gaji pokok ketua DPR Rp 5.040.000, wakil ketua DPR Rp 4.620.000 dan anggota DPR Rp 4.200.000.
Selain gaji pokok, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan yang tidak kalah besar. Itu sesuai dengan jabatannya.
Baca Juga:Belum Ditemui Bupati Tasikmalaya, Ribuaan Warga Sukaraja dan Parungponteng Siapkan Aksi LanjutanIni Jawaban Pemkab Tasikmalaya Soal Tuntutan Perangkat Desa, Sudah Disetujui?
Tunjangan-tunjangan tersebut mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit dan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Rincian Besaran Tunjangan Anggota DPR RI
- Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
- Asisten anggota Rp 2.250.000.
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa/bulan.
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
- Tunjangan istri 10 persen dari gaji pokok untuk Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap ketua Rp 504.000 per bulan.
- Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI untuk anggota DPR Rp 168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap wakil ketua Rp 184.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.