Semua itu, agar Bawaslu bisa memastikan KPU bekerja dengan aturan yang ada dan melindungi hak orang untuk mencalonkan sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin menyampaikan KPU Kabupaten Tasikmalaya telah memberikan akses Sipol kepada Bawaslu. “Bawaslu sudah diberikan akses (Sipol, Red),” ujarnya.
Namun, saat disampaikan Bawaslu saat ini belum bisa melihat berkas pendaftar Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Tetapi baru sebatas halaman depan saja. “Saya tidak mengetahui penggunaan (Sipol, Red) seperti apa?,” katanya. (riz)