TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pendaftaran bacaleg selesai, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya keluhkan belum bisa akses Siloan.
Setelah selesainya pendaftaran bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya pada 14 Mei 2023. Bawaslu berhak melihat pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD Kabupaten.
Mengingat jadwal saat ini adalah KPU melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya mulai 15 Mei- 23 Juni 2023.
Baca Juga:Jaga Budaya Sunda, Pemdes Purwasari Kecamatan Cisayong Bentuk Grup CalungTingkatkan Jaringan Irigasi Desa Guranteng, Puluhan Hektare Sawah Bisa Teraliri
Itu yang mesti diawasi oleh Bawaslu, tetapi saat ini kenyataannya masih kesulitan mengakses Silon.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasihin kepada Radar, Senin 15 Mei 2023.
“Bawaslu saat ini belum bisa membuka akses Silon secara menyeluruh untuk melakukan pengawasan. Bentuk dengan bisa masuk ke berkas bacaleg dari partai politik yang ter-upload di Silon, untuk mengetahui persyaratan lengkap atau tidak?,” katanya.
Misalnya saja, ada kepala desa atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Pada saat mencalonkan itu, harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa atau PNS.
“Kami ingin mengetahui kepastian kepala desa atau PNS yang maju melampirkan surat pengunduran diri atau tidak?. Oleh karenanya perlu meneliti dahulu berkasnya dengan mengakses di Silon secara menyeluruh,” ujarnya.
Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah mengirimkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya agar mendapatkan akses Silon seluas-luasnya. Tentunya agar mendapatkan data Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Mahasiswa Jadi Pelopor dan Pelapor, STAI Al Hidayah Kunjungi KPAID Kabupaten TasikmalayaPelaku Pencemaran Nama Baik Meminta Maaf, Devi Ratnasari Datangi KPAID Kabupaten Tasikmalaya
“Kalau KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak memberikan itu, kami kesulitan mengawasi pendaftar Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Sementara di Peraturan KPU sendiri harus memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu,” katanya.
“Selanjutnya saat KPU tidak merespons surat dari Bawaslu. Bawaslu bisa meningkatkan kepada penanganan pelanggaran administrasi kepada KPU,” ujarnya.
Kalau tentang Bawaslu sudah diberikan akses masuk ke Silon oleh KPU, benar. “Namun hanya halaman awal saja. Tidak bisa masuk melihat berkas pendaftar Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.