“Sebab tujuan awal calon guru penggerak menjadi bagian usaha melahirkan pemimpin pembelajar di sekolah. Karena mereka dalam mengikuti program guru penggerak angkatan kedelapan betul-betul mewakafkan belajar untuk peningkatan kualitas pelayanan pendidikan,” ujarnya.
Terlepas setelah menjadi guru penggerak adanya apresiasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah daerah, ataupun Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. Seperti yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak, bisa sebagai syarat untuk menjadi pengawas ataupun kepala sekolah. “Mudah-mudahan bisa mewarnai dalam peningkatan mutu pendidikan di Kota Tasikmalaya,” katanya. (riz)