PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 12 Partai Politik (Parpol).
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan 12 Parpol yang sudah dan akan mendaftar itu yakni PKS, PDIP, Nasdem, PAN, PKB, Golkar, PPP dan PKN. “Lalu kita sudah mendapat konfirmasi bahwa hari ini Gerindra, Demokrat, Perindo dan Ummat segera mendaftar,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (14/5/2023).
Ia mengatakan partai yang belum mengkonfirmasi pendaftaran adalah Hanura, Gelora dan Garuda. “Sampai pukul 14.00 belum ada konfirmasi lagi,” jelasnya. Pendaftaran tersebut berakhir pada hari Minggu hingga pukul 23.59.
Baca Juga:Event Nasional di Pangandaran Bisa Jadi Magnet InvestorKemenag Pangandaran Antisipasi Perceraian Melalui Bimbingan Keluarga Sakinah
Muhtadin mengatakan proses pengeceken berkas ajuan dilakukan dengan lancar, tidak ada satu hambatan apapun. “Proses yang dilaksanakan cukup lancar, tidak ada hambatan,” jelasnya.
Walaupun, kata Muhtadin, jika ada persyaratan yang belum lengkap, seperti surat keterangan sehat dan lain-lain, bisa diganti dengan surat keterangan sedang diproses. “Jika syarat itu sedang diproses, boleh dengan surat keterangan dari instansi terkait,” ucapnya.
Kata dia, pada tahap perbaikan dokumen, surat keterangan tersebut bisa diganti dengan syarat yang asli. “Kita buka keran lagi, untuk diganti,” jelasnya.
Setelah pendaftaran Bacaleg selesai, maka akan dilaksanakan porses verifikasi administrasi Bacaleg. “Dilaksanakan 15 Mei sampai 23 Juni,” katanya. (den)