PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Masih adanya perceraian pasangan muda di Kabupaten Pangandaran, mendorong Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran untuk gencar melakukan bimbingan.
Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan bahwa beberapa masalah yang terjadi saat ini adalah perceraian, perkawinan usia muda dan perkawinan yang tidak tercatat. “Makanya kita selalu mengadakan bimbingan usia muda sekolah, tentang mempersiapkan perkawinan, kemudian bimbingan remaja usia nikah 19 tahun ke atas yang belum punya calon, kemudian bimbingan perkawinan,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (14/5/2023).
Menurutnya, untuk mereka yang sudah menikah juga ada bimbingan keluarga sakinah. Kata dia, bimbingan keluarga sakinah ini bagi mereka yang sudah menikah minimal selama satu tahun. “Diperkuat supaya menghasilkan keturunan yang bagus, kemudian soal cash flow atau pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Baca Juga:Dies Natalis Unsil Tasikmalaya ke-45 Berbeda, Ajak Semua Pihak Ikut Jalan SehatSMKN 3 Tasikmalaya Cetak Lulusan Siap Bekerja
Biasanya bimbingan sakinah ini bagi pasangan yang sudah menikah 1 sampai dengan 5 tahun. “Biasanya usia menikah di usia tersebut masih rentan lah,” jelasnya.
Ia mengatakan, biasanya untuk bimbingan keluarga sakinah ini, sesuai permintaan dari komunitas tertentu. “Misalkan dari Fatayat, minta untuk bimbingan ini, nanti dipilih,” katanya.
Biasanya, kata dia, dalam bimbingan keluarga sakinah ini, mereka akan mendapat uang saku dan lain-lain. “Biasanya ada 20 pasangan dalam satu kali bimbingan,” jelasnya.
Kata Ujang Sutaryat, dengan keterbatasan anggaran, pihaknya belum bisa menyentuh banyak orang. “Padahal kematangan calon pasangan sangat penting, sebelum menikah,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 70 pasangan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Ciamis dan sidangnya dilaksanakan di PA Cabang Pangandaran. (den)