GARUT, RADARTASIK.ID â Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Kabupaten Garut harus terapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut sudah menyebarkan surat edaran tentang pencegahan penularan Covid-19 pelaksanaan Pilkades Kabupaten Garut secara serentak.
Dinas Kesehatan mengirimkan surat edaran tersebut kepada kepada Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Garut yang ikut terjun mengawasi pelaksanaan pilkades.
Baca Juga:Tindak Aksi Sawer Uang Politisi Nasdem Garut, Bawaslu Akan Panggil Pimpinan PartaiAlhamdulillah, 700 Ruang Kelas Rusak di Kabupaten Garut Bakal Diperbaiki, Pemkab Anggarkan Segini
âKarena semua kepala SKPD dibagi untuk melakukan monitoring secara langsung pelaksanaan pilkades serentak tahun ini,â kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Didit Fajar Putradi, Sabtu 13 Mei 2023.
Monitoring Pilkades Garut merupakan perintah dari Bupati Rudy Gunawan. Dalam pengawasannya, para kepala SKPD mesti melihat protokol kesehatan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut dia, di setiap TPS Pilkades Garut harus ada banner atau poster terkait imbauan prokes pencegahan Covid-19.
âAda beberapa item imbauan dari Satgas Covid-19 terutama untuk pengaturan prokes, diimbau setiap TPS itu ada banner atau poster yang mengingatkan akan prokes,â ucapnya.
Camat Mesti Monitor Prokes Pilkades Kabupaten Garut
Dinas Kesehatan juga mengintruksikan jajaran camat untuk mengawasi apakah sarana prokes yang ada di TPS layak atau tidak. âKepada para camat untuk senantiasa melakukan monitoring baik dalam persiapan apakah sarana prokes di TPS itu mendukung atau tidak,â tuturnya.
Dalam hari H pelaksanaan Pilkases Kabupaten Garut pada Senin 15 Mei 2023, jajaran Dinas Kesehatan termasuk puskesmas harus membuka pelayanan.
Pihaknya juga menginstruksikan kepala puskesmas untuk menugaskan tim di setiap desa. âBeberapa titik juga di TPS kita siapkan tenaga medis,â ujarnya.
Baca Juga:Pengunjung ke Situ Bagendit Banyak, Tapi Jumlahnya Turun di Banding Tahun Lalu
Sesuai instruksi Bupati Garut, pemerintah menetapkan tanggal 15 Mei 2023 sebagai hari libur. Namun untuk Dinas Kesehatan dan rumah sakit tetap masuk. âTetap membuka pelayana secara efektif,â ungkapnya. (*)