Bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun juga turut mengomentari terkait sitem Pemilu proposional terbuka dan tertutup.
Irfan Ali Sya’bana, bacaleg muda PKB Dapil 3 Langensari itu memandang bahwa kedua sistem pemilu tersebut masing-masing memiliki plus dan minus.
“Pada prinsipnya saya sebagai Caleg muda dari PKB menerima apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi dengan segala konsekuensinya. Karena bagi saya, yang terpenting sesuai dengan konstitusi, dan kita ikuti saja sesuai konstitusi yang ada, kita menghormati betul apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Mau sistem itu terbuka atau tertutup, sebagai representasi Caleg Muda, saya akan tetap siap mengikuti proses Pemilu 2024 sesuai dengan visi & misi yang saya bawa,” kata Irfan Ali Sya’bana.
Baca Juga:Elon Musk Tunjuk Linda Yaccarino Jadi CEO Twitter, Cuitan Berisi Hate Speech Akan Dibatasi?Bintang Only Fans Astrid Wett Terlibat Tawuran Saat Konferensi Pers KSI vs Joe Fournier
Bentuk yang sudah dirancang dari awal –sistem proporsional terbuka– menurutnya bertujuan supaya masyarakat tidak memilih kucing dalam karung. Sehingga masyarakat mengetahui persis siapa calon anggota legislatif yang akan menjadi wakil mereka di parlemen.
“Kalau diuntungkan iya, karena PPP sudah lama dan masyarakat sudah tahu Partai Persatuan Pembangunan. Ketika tertutup permainan money politic tidak akan terjadi dan (pemilih) akan kembali ke partai PPP,” kata Mujamil.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Muhklis menjelaskan bahwa sistem pemilu proposional terbuka dan tertutup saat ini masih dalam bahasan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita hanya sebagai pelaksana eksekutor keputusan, aturan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan setingkat di atas kita. Kita belum ada informasi,” kata Danial.