BANJAR, RADARTASIK.ID – Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih menanggapi polemik Pj Sekda Kota Banjar. Termasuk soal pelantikan H Ade Setiana sebagai Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama.
“Harusnya bergembira dan memberikan selamat kepada beliau (H Ade Setiana). Jawa Barat dua (Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama), salah satunya Kota Banjar,” ujarnya di Kompleks Perkantoran Purwaharja, Jumat 12 Mei 2023.
“Ibu (wali kota, Red) menjabat terakhir. Pasti hati-hati. Ingin yang terbaik. Ibu tidak ada kepentingan apa pun, Ibu tidak ada kepentingan golongan. Ibu tidak ada kepentingan individual. Tetapi kepentingan ibu, kepentingan Pemkot Banjar, kepentingan ibu masyarakat Kota Banjar,” tambahnya.
Baca Juga:Prostitusi Online Diincar Satpol PP Garut, Siapkan Tim Patroli Siber, Rahasiakan OperasiJalan di Kecamatan Pakenjeng Rusak, Ini Kata Dinas PUPR Kabupaten Garut
Sementara terkait polemik Pj Sekda Kota Banjar, kata Hj Ade Uu Sukaesih, merupakan hak prerogatif wali kota Banjar. Tetapi, apa yang ia lakukan tidak asal, dan sudah melalui berbagai pertimbangan serta aturan.
“Masalah Pj harus menghargai kewenangan Ibu, hak prerogatif Ibu (wali kota Banjar). Tetapi Ibu juga tidak semerawut, tidak asal. Dengan segala pertimbangan, dengan istikharah, dengan undang-undang, dengan aturan,” tegasnya.
Wali kota Banjar menjelaskan, sebelumnya ada beberapa yang ia pertimbangkan untuk pengangkatan Pj Sekda Kota Banjar. Namun pada akhirnya Pj yang sekarang terpilih dan tidak melanggar aturan.
“Akhirnya kita laporkan ke provinsi. Kalau itu di luar aturan pasti ditolak. Ini kan diterima,” kata Hj Ade Uu Sukaesih.
Sebagai informasi, wali kota secara resmi telah melantik H Ade Setiana sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama pada 28 April 2023. Tak lama, wali kota melantik H Ade Setiana juga sebagai Pj Sekretaris Daerah Kota Banjar pada 4 Mei 2023.