Sedangkan untuk ketiga partai tersebut, secara keseluruhan setelah melaksanakan tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas dokumen menjadi syarat pengajuan bacaleg tersebut. Semuanya sudah memenuhi berkas persyaratan tersebut.
“Sedangkan untuk kebenaran dan keabsahan dokumen pendaftar (bacaleg, Red) menunggu jadwal diverifikasi setelah 14 Mei,” ujarnya.
Selain itu, ia pun menyampaikan KPU adalah suatu lembaga pelayanan. Oleh karenanya, pihaknya senantiasa memiliki niat besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semuanya peserta pemilu dan masyarakat.
Baca Juga:Menyongsong Kemenangan, Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Daftarkan 50 BacalegSoal Cihideung Kota Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Bereaksi, Arip: Kewenangan Pj Wali Kota Sudah Penuh
“Jajaran kami terbuka. Sehingga masih membutuhkan masukan untuk perbaikan di tubuh KPU tentunya berusaha melakukan pelayanan terbaik kepada peserta pemilu dan masyarakat,” katanya. (riz)