JAKARTA, RADARTASIK.ID – Inilah 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia Tahun 2023.
Viralnya kasus pegawai pabrik di Cikarang yang harus rela diajak Staycation untuk perpanjangan kontrak, menimbulkan sejumlah pertanyaan dari netizen. Salah satunya adalah soal UMK atau upah minimum kabupaten/kota di sana.
Bukan tanpa alasan. Besaran UMK di suatu wilayah adalah salah satu faktor yang memengaruhi tingginya animo atau peminat kerja. Lalu berapa sebenarnya upah para pekerja pabrik di Cikarang jika didasarkan pada UMK?
Baca Juga:Mulai Bulan Juni, Kereta Eksekutif Akan Berhenti di Stasiun CiamisPersib dan Erwin Ramdani Pisah Jalan, Ingat Gol Fantastisnya, Pakai Nomor Punggung Sesuai Tahun Kelahiran
Cikarang yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bekasi upah minimumnya ternyata melampaui DKI Jakarta sebagai kota metropolitan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022. UMK Bekasi 2023 adalah sebesar Rp5.137.575,44. Angka ini menempatkan Cikarang, Bekasi sebagai wilayah dengan UMK ke-3 tertinggi di Provinsi Jawa Barat.
Lalu wilayah mana yang menjadi nomor 1 dan 2? Simak daftar berikut ini tentang 10 wilayah dengan UMK tertinggi tahun 2023 di Indonesia.
1. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
2. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
4. Kota Depok Rp 4.694.493,70
5. Kota Cilegon Rp 4.657.222
6. Kota Bogor Rp 4.639.429,39
7. Kota Tangerang Rp 4.584.519
8. Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451
9. Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688
10. Kabupaten Serang Rp 4.492.961
Itu lah wilayah dengan UMK tertinggi di Indonesia tahun 2023. Selain Cikarang, Bekasi yang menempati urutan ke-3.