PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – BKPSDM Kabupaten Pangandaran angkat suara terkait mundurnya Husein Ali Rafsanjani buntut dari dugaan pungli dan intimidasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan bahwa pihaknya baru menerima surat pengajuan pengunduran diri dari Husein tahun ini.
“Kalau di surat itu, tidak ada alasan pengunduran dirinya, tapi di berita acara waktu dipanggil oleh Disdik beberapa waktu lalu, dia menyatakan sudah tidak nyaman di lingkungan pekerjaannya, berarti di sekolah,” jelasnya.
Kemudian soal pungutan saat Latsar, pihak BKPSDM membantahnya.
Menurut dia, itu adalah hasil kesepakatan di internal kelompok latsar.
Baca Juga:Prediksi Juventus vs Sevilla di Liga Eropa, Jadwal, Skor dan Susunan PemainViral!! Jembatan Cidugaleun Kecamatan Cigalontang Jadi Destinasi Wisata Dadakan
“Kita pernah sampaikan saat zoom, bahwa untuk Latsar tahun itu tidak ada transfortasi, karena dari Pusdikmen tidak ada kepastian, apakah ada klasikal atau dilaksanakan secara daring,” jelasnya.
Namun pada akhirnya, ternyata Latsar itu dilaksanakan secara klasikal, tidak secara daring. “Namun kita tidak bisa menganggarkan secara mendadak (untuk tranafortasi, Red),” katanya.
Pada akhirnya CPNS itu sepakat untuk mengadakan iuran untuk memesan bus. “Jadi yang tidak naik bus pun kena iuran,” ucapnya.
Pihaknya menegaskan bahwa BKPSDM tidak pernah ikut campur soal biaya dan bus. “Tidak ada, kita serahkan ke mereka semuanya (CPNS),” ujarnya.
Soal tes psikometri itu, ia membenarkan bahwa Husein dinyatakan tidak sehat secara rohani.
“Sebenarnya ada beberapa juga yang dinyatakan tidak sehat, namun kita meminta untuk dilakukan tes ulang dan semuanya (termasuk Husen, Red) akhirnya lolos,” ungkapnya.
Menurut dia, tidak mungkin Husein jadi PNS, jika psikometri dinyatakan tidak sehat secara rohani. “Jadi dia tes ulang dan akhirnya lolos,” katanya.
Baca Juga:Ancaman Cekdam Cidugaleun Kecamatan Cigalontang, Air Sungai Cikunten Kapan Saja Bisa NaikMasyarakat, Desa dan Pemerintah Kecamatan Sodonghilir Sepakat Kawal Pembangunan Jalan Parumasan
Pada saat klarifikasi, kata Dani, orang-orang terkait juga dipanggil, tidak hanya Husein.
“Soal intimidasi sampai bilang bisa dipecat, saya kira itu salah paham, saat itu kita menjelsakan soal ketentuan PP 53 dan 94 tentang Disiplin PNS, isinya ada larangan bagi ASN yang bisa mencemarkan nama baik instansi,” ujarnya.