Husein Disidang Klarifikasi oleh BKPSDM
Saat disidang (diklarifikasi) oleh hampir 12 orang dengan pejabat BKPSDM, ia mengaku disuruh untuk menurunkan laporan soal dugaan pungli.
“Saya tanya kenapa, saya kan cuma tanya kenapa ada pungutan itu,” katanya.
Ia mengaku disidang sampai 6 jam saat itu, dia mengaku mendapat peringatan bahwa dirinya bisa dipecat karena menjelekkan instansi.
Baca Juga:Cekdam Jadi Alternatif, Perbaikan Jalan Cigalontang Butuh Rp 1 MiliarNakes Kabupaten Tasikmalaya Tolak RUU Kesehatan, Ini Tuntutannya
“Ya sudah, saya minta surat pemecatannya dan banyak omongan lainnya. Saya di sana hampir 6 jam disidang,” jelasnya.
Kemudian dia dipanggil lagi pada minggu depanya untuk menurunkan laporan itu dan akhirnya menurutinya.
“Karena yang diintimidasi banyak, teman CPNS saya yang satu sekolah, sekolah yang saya ajar dicari kesalahannya,” ucapnya.
Ia juga mengaku saat dikontrakan ada yang memukul pintu, tapi dia tidak mengetahui siapa yang melakukannya. “Karena saya enggak beranai keluar,” ucapnya.
Dia mengaku sempat dinyatakan tidak sehat secara rohani ketika mengikuti tes psikometri untuk kepentingan pemberkasan CPNS menjadi PNS, pada tahun 2021.
“Saya dari Maret 2022 memutuskan untuk kabur ke Bandung karna takut dengan intimidasinya, sampai “dibuatkan” surat keterangan tidak waras/ tidak sehat rohani,” jelasnya.
Setelah di Bandung, dia menunggu surat pemecatan, namun tidak kunjung datang dan pada akhirnya ia mengajukan surat pengunduran diri.
Baca Juga:PKS Kabupaten Tasikmalaya Jadi Pendaftar Pertama ke KPU, Sudah Penuhi Kuota PerempuanDiminta Mahar Politik, Politisi Senior Partai Demokrat Jawa Barat Mundur
Husein diketahui mengajar di SMPN 2 Pangandaran, dia bekerja sebagai PNS guru seni dan budaya.
BKPSDM Kabupaten Pangandaran Beri Penjelasan
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan bahwa pihaknya baru menerima surat pengajuan pengunduran diri dari Husein tahun ini.
“Kalau di surat itu, tidak ada alasan pengunduran dirinya, tapi di berita acara waktu dipanggil oleh Disdik beberapa waktu lalu, dia menyatakan sudah tidak nyaman di lingkungan pekerjaannya, berarti di sekolah,” jelasnya.
Kemudian soal pungutan saat Latsar, pihak BKPSDM membantahnya.
Menurut dia, itu adalah hasil kesepakatan di internal kelompok latsar.
“Kita pernah sampaikan saat zoom, bahwa untuk Latsar tahun itu tidak ada transfortasi, karena dari Pusdikmen tidak ada kepastian, apakah ada klasikal atau dilaksanakan secara daring,” jelasnya.