TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejumlah tenaga medis Kota Tasikmalaya turun ke jalan, Senin 8 Mei 2023. Mereka melakukan aksi damai di Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal ini merespons rancangan regulasi yang tengah dibahas pemerintah pusat. Mereka yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kota Tasikmalaya, terdiri dari IBI, IDGI, IDI, PPNI, IAI menyatakan sikap terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw berkaitan tenaga kesehatan.
Mereka awalnya mendukung penyusunan regulasi agar sistem tenaga profesi kesehatan di Indonesia semakin baik. Sebagai organisasi profesi yang menaungi nakes se-Indonesia.
Baca Juga:Berita Hoax Hari Ini: Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Tawari ASN Naik Jabatan3 Pasang Muda-Mudi di Kota Tasik Ini Terciduk “Ngamar” di Kos-Kosan
“Hanya setelah mengkaji rancangan aturan tersebut, kami menilai masih banyak substansi kontraproduktif dengan tujuan awal yang berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan baik saat ini, ” ujar Perwakilan Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kota Tasikmalaya, Enjang Nurjamil saat aksi damai, Senin (8/5/2023).
Selain itu, lanjut dia, proses penyusunan dan pembahasan regulasi ini dinilai mencederai demokrasi. Cacat prosedur, terburu-buru dan terkesan sembunyi-sembunyi.
”Public hearing dalam prosesnya, tidak menjalankan partisipasi bermakna sebenarnya dan hanya formalitas, ” keluhnya.
Justru pemerintah banyak mengakomodir organisasi yang tak jelas.
Sangat nyata proses integrasi kesehatan yang terlihat dalam public hearing.
“Pembungkaman suara kritis yang dilakukan secara formal telah melanggar hak warga negara. Termasuk beberapa bukti nyata lain yang jelas membuat penyusunan regulasi ini cacat, ” sambung Enjang.
Sumbangsih Tenaga Medis Kota Tasikmalaya
Selama ini organisasi profesi kesehatan sudah memberikan sumbangsih nyata bagi negara. Melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dalam urusankemanusiaan dan kesehatan.
Harusnya dipandang sebuah upaya dalam membantu pemerintah dalam mendukung sistem kesehatan ke arah lebih baik.
“Namun rancangan aturan ini sangat memprihatinkan, upaya pemerintah untuk menghapus organisasi profesi yang telah lama mengabdi kepada negeri ini, ” sesalnya.
Baca Juga:3 Jalan di Kota Tasikmalaya Ini Akan Diganti Nama Tokoh, Ini Calon Nama Barunya!Kloter Pertama Jamaah Haji 2023 Berangkat 24 Mei, Wajib Vaksin Meningitis Dulu!
Selain menuntut pemberhentian pembahasan rancangan aturan tersebut. Mereka juga meminta perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan.
Kemudian menguatkan eksistensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan, juga menjaga kedaulatan kesehatan rakyat dari oligarki monopoli dan liberalisasi.
“Pernyataan ini kami sepakati dan tandatangani bersama, dengan rekan-rekan kami yang melaksanakan aksi damai di Jakarta,” ujarnya. (*)