Kemudian, menolak pembungkaman kebebasan berpendapat dan suara suara kritis yang dilakukan secara formal oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan UUD 1945
Poin terakhir, mengutuk bentuk-bentuk kekerasan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. Dan terakhir, mendukung peran, eksistensi, dan kewenangan organisasi profesi kesehatan. (obi)