TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Para dokter dan tenaga kesehatan Kabupaten Tasikmalaya tolak RUU Kesehatan. Aksi tersebut dilakukan di Halaman RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya, Senin 8 Mei 2023.
Aksi itu dilakukan oleh lima profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Koordinator aksi yang juga Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Tasikmalaya Dr M Dhama Widya P menjelaskan, aksi ini guna memberikan gambaran pada pemerintah jika memang semua tenaga kesehatan menolak keras pembahasan RUU Kesehatan tersebut.
Baca Juga:PKS Kabupaten Tasikmalaya Jadi Pendaftar Pertama ke KPU, Sudah Penuhi Kuota PerempuanDiminta Mahar Politik, Politisi Senior Partai Demokrat Jawa Barat Mundur
“Ada lima organisasi profesi kesehatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi keprihatinan dan penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law,” ujarnya.
Dhama menyebutkan, aksi yang dilakukan para dokter dan tenaga kesehatan itu, berangkat dari keprihatinan mereka atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru.
Bahkan, lanjut dia, pembahasannya sama sekali tidak menampung masukan dari organisasi kesehatan. Salah satunya terkait potensi melemahnya perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan (nakes) jika RUU ini disahkan.
Selama ini, menurutnya tidak ada pelibatan dalam pembahasan. Meski sempat diminta masukannya, akan tetapi nyatanya pendapat yang disampaikan para organisasi profesi tenaga kesehatan nyatanya sama sekali tidak dimasukkan.
Hal inilah, kata dia, yang membuatnya bersama rekan-rekan seprofesi melakukan aksi damai penolakan pembahasan RUU Kesehatan ini.
“Isinya banyak merugikan secara profesi, melemahkan organisasi, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan kurang melindungi. Kami menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law,” ucapnya.
Sejumlah poin yang menjadi fokus aksi ini yakni menolak pembahasan RUU Kesehatan (omnibuslaw) yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.
Baca Juga:Ini Penyebab Jalan Cigalontang Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya PutusJalan Cigalontang Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya Putus, Ibu Bupati Tinjau Lokasi Malam-Malam
Menurut dia, RUU Kesehatan telah mencederai proses berdemokrasi, cacat prosedur penyusunan perundang undangan dan tidak transparan.
Selanjutnya, RUU ini tidak menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan dalam tatanan implementasi pelayanan kesehatan.