GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah baru membayarkan uang ganti rugi lahan di tiga desa yang terlewati proyek Tol Getaci. Berikut ini syarat pembebasan lahan dan pembayaran uang ganti rugi proyek tersebut.
“UGR itu kita baru tiga desa sampai saat ini,” kata Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Garut Deden Hartadi.
Tiga desa itu yaitu Desa Kandangmukti, Desa Leles Kecamatan Leles sama terakhir Desa Karangmulya Kecamatan Kadungora.
Baca Juga:Pilkades Serentak Pangandaran Selesai, Ini Peraih Suara Terbanyak Kepala DesaSEMANGAT!! Anggota Satpol PP Garut Akan Diperjuangkan Jadi PNS
Namun kata Deden, sebelum terjadinya pembebasan lahan dan pembayaran uang ganti rugi, masyarakat harus memenuhi persyaratan dari kementerian dan dinas terkait.
Deden Hartadi pun memaparkan beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi masyarakat saat mengetahui tanahnya akan terlewati proyek Tol Getaci.
“Untuk persyaratan di awal itu yang jelas ada tanahnya. Yang kedua ada buktinya, seperti kuitansi SHM,” katanya, Senin 8 Mei 2023.
Selain itu, jika sudah terbukti tanah tersebut ada pemiliknya dan mempunyai surat, selanjutnya akan ada pengukuran oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
Masih Ada yang Belum Lolos
Namun, lanjut Deden Hartadi, meskipun sudah menyatakan persyaratan clear setelah diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tetap ada yang kurang maka akan dikembalikan. “Jika ingin lolos harus melengkapinya,” tuturnya.
Deden Hartadi menjelaskan, ada beberapa juga yang tidak lolos karena masih mempunyai permasalahan, seperti tanahnya masih kepemilikan orang lain atau sengketa. “Ada juga yang nggak lolos sama sekali, karena dari sisi kepemilikannya masih ada pengakuan pihak lain atau sengketa lah,” jelasnya.
Sampai saat ini, pihaknya sudah menerima beberapa laporan terkait sengketa tersebut. “Yang sengketa banyak, ada beberapa yang kita masih pelajari,” ungkapnya.
Baca Juga:Curug Ciung, Hidden Gem di Pangandaran yang Punya Dua Tingkatan, di Sini LokasinyaPilkades Serentak Garut: 301 Calon Kepala Desa Akan ‘Bertarung’, Ini Jadwalnya
Setelah semua persyaratan mendaoat persetujuan dan lolos, pihaknya bersama Kementerian PUPR mengadakan musyawarah untuk menentukan bentuk ganti rugi.
“Sesuai Permen 19 tahun 2021, bentuk kerugian itu ada berupa uang, saham atau investasi. Dan masih ada yang lainnya bisa berupa tanah lagi,” katanya.