PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Puluhan pasangan ajukan gugatan cerai usai lebaran di Kabupaten Pangandaran. Hal tersebut berdasarkan data dari Pengadilan Agama Ciamis di Pangandaran.
Perwakilan Humas Pengadilan Agama Ciamis Cabang Pangandaran H Suryana mengatakan, penanganan kasus perceraian usai lebaran cukup banyak. Berdasarkan laporan, ada 70 perkara.
“Penyebab gugatan cerai ini rata-rata diduga karena faktor ekonomi,” katanya, Selasa 2 Mei 2023. Ada pun faktor lain yang mempengaruhi dari dugaan perselingkuhan. “Itu juga baru sangkaan dari pasangannya,” jelasnya.
Baca Juga:Pilkades Serentak di Pangandaran Digelar Rabu 3 Mei 2023, Berikut Daftar DesanyaSekda Kota Banjar Jangan Lama Kosong! Siap-Siap Bakal Ada Lagi Rotasi
Sementara faktor perselingkuhan karena tertangkap basah masih jarang pihaknya temui. “Yang jelas, faktor ekonomi mendominasi. Baik perkara yang istri layangkan atau cerai gugat, atau pun oleh suami dengan cerai talak,” terangnya.
Kebanyakan, kata H Suryana, usia pasangan yang mengajukan perceraian mulai 20 sampai usia 45 tahun. “Kebanyakan di masa usia produktif, dan itu bisa kita analisis mungkin dari faktor-faktor belum kematangan jiwa,” katanya.
Hal tersebut juga mempengaruhi Undang-Undang Perkawinan. “Yakni perubahan usia yang sebelumnya adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, sekarang menjadi 19 tahun laki-laki dan 19 tahun perempuan,” ucapnya.
Hal tersebut menjadi dasar bagi pihak Bimas Islam di Kemenag untuk melakukan pendampingan bagi calon pengantin.