Pihaknya jelaskan bahwa ketentuan passinggrade itu telah diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 971 tahun 2022. Pengumuman kelulusan seleksi PPPK menurutnya masih belum final, karena masih ada masa sanggah sebagai bentuk transparansi pelaksanaan seleksi.
“Nah setelah masa sanggah nanti akan diumumkan kembali hasil akhirnya. Selanjutnya setelah pengumuman kelulusan akhir, untuk yang dinyatakan lulus masih harus melalui verifikasi persyaratan penetapan NIP dari BKN untuk membuktikan kebenaran data yang disampaikan oleh peserta pada saat pndaftaran,” ungkapnya. (isr)