BANJAR, RADARTASIK.ID – Eks FPSKB melayangkan surat audensi ke DPRD Kota Banjar. Mereka mempertanyakan tiga poin, salah satunya menyikapi posisi sekda Kota Banjar.
Sebelumnya Sekda Kota Banjar diisi H Ade Setiana. Namun, kini ia telah menjadi Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Utama.
“Pertama menyikapi posisi sekda Kota Banjar pasca menjadi pejabat fungsional. Kedua soal transparansi dalam proses seleksi dan penetapan hasil open bidding, serta menyerap aspirasi masyarakat yang berkembang. Ketiga mempertanyakan tupoksi pejabat fungsional,” kata Juru Bicara Eks FPSKB Sulyanati, Selasa 2 Mei 2023.
Baca Juga:Puluhan Pasangan Ajukan Gugatan Cerai Usai Lebaran di Pangandaran, Ini PenyebabnyaPilkades Serentak di Pangandaran Digelar Rabu 3 Mei 2023, Berikut Daftar Desanya
Menurut Sulyanati, sebagai tanggung jawab moral serta berangkat dari kepedulian terhadap perkembangan Kota Banjar, maka pihaknya mengajukan permohonan audensi ke DPRD Kota Banjar pada Kamis 4 Mei 2023.
“Pada kegiatan audensi agar ketua DPRD dapat mengundang serta menghadirkan Baperjakat Kota Banjar, Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Ali Utama, Kepala BKPSDM Kota Banjar, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjar,” katanya.
Jabatan Sekda Kota Banjar Jangan Lama Kosong
Sebelumnya, Dosen Ilmu Hukum STAI Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo Kukun Abdul Syakur Munawar meminta jabatan sekda Kota Banjar jangan lama kosong.
Mengingat penting dan vitalnya peran dan fungsi posisi tersebut dalam membantu mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah.
“Sekretaris daerah selain sebagai penggerak dan pendorong jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah, juga harus mampu berperan sebagai seorang koordinator, regulator, fasilitator, evaluator dan inspirator sekaligus motivator bagi seluruh jajarannya,” katanya, Selasa 2 April 2023.
Sementara itu, tiga jabatan di antaranya sekretaris daerah, kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, dan kepala Dinas PUTR Kota Banjar kosong.
Sekretaris daerah kosong lantaran habis masa jabatannya, kepala Dinas PUTR pensiun. Sementara kepala Dinas Satpol PP menjadi Asisten II.