Polisi menjerat Ompong dan D dengan Pasal 170 jo 351 KUHP jo UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam denfan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Khusus Ompong, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pengedar narkoba yang bacok juru parkir itu pun mendapat ancaman tambahan 20 tahun penjara.
Polisi memproses kasus penganiayaan dan narkotika dalam berkas perkara terpisah. Sehingga Ompong tidak hanya menjalani satu proses hukum saja. “Penanganannya terpisah, di Sat Narkoba dan juga Sat Reskrim,” pungkasnya.(*)