Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Agoeng Tri Poerbowo mengonfirmasi adanya perkara IRT yang digagahi dukun cabul itu. Saat ini penyidik sedang melaksanakan penyidikan dan menjeratnya dengan 4 jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Kami sudah mengamankan pelaku dan menetapkan dia sebagai tersangka,” ucapnya.
Lanjut Zainal, pelaku tidak menyadari aksi cabulnya sudah ketahuan suami korban. Orang yang menghubungi dan mengajaknya untuk datang ke rumah pun bukanlah Putik, melainkan suaminya. “Jadi menghubungi pelaku untuk memancingnya datang, dan tenyata pelaku memang datang,” pungkasnya.(*)