Untuk syarat administrasinya bacaleg di antaranya yakni KTP-El, fotokopi ijazah minimal SMA atau sederajat yang dilegalisasi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta keterangan bebas penyalahgunaan narkoba, tanda bukti pemilih, KTA parpol serta berbagai surat pernyataan.
Untuk keterangan kesehatan harus dari fasilitas resmi pemerintah. Dalam hal ini KPU sudah mengomunikasikan dengan RSUD dr Seokardjo.
Pasalnya, kata dia, masa pencalegan hanya selama 14 hari saja yakni 1 – 14 Mei 2023. Ketika ada kendala tentunya bisa menghambat parpol untuk melakukan pendaftaran. (*)