TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki mas pencalegan mulai 1 Mei 2023, namun di hari pertama, belum ada satu pun parpol di Kota Tasikmalaya yang menyerahkan berkas bacaleg.
Beberapa waktu lalu hampir setiap partai politik menyatakan sudah siap untuk menghadapi pencalegan di Kota Tasikmalaya. Namun tampaknya masih ada hal-hal teknis yang memang belum selesai, atau menunggu momentum khusus.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Mutaqin menjelaskan pihaknya sudah membuka pendaftaran caleg dari parpol. Untuk hari pertama, belum ada parpol yang datang ke kantor KPU. “Sejauh ini belum ada yang daftar,” ungkapnya Senin sore (1/5/2023).
Baca Juga:Innalillahi!!! Pebalik Meninggal Dunia di Jalur Gentong TasikmalayaPenumpang Kereta Api Lebaran di Stasiun Tasikmalaya Meningkat
Kendati demikian, beberapa parpol sudah ada yang menghubungi KPU. Di mana mereka menginformasikan rencana waktu pendaftaran caleg. “Sudah ada yang konfirmasi jadwal,” ucapnya.
Berdasarkan data KPU Kota Tasikmalaya, ada 5 parpol yang sudah menginformasikan jadwal. Di antaranya Golkar 4 Mei, Nasdem 5 Mei, Demokrat 7 Mei, PKS 8 Mei dan Hanura 10 Mei.
Penjelasan dari beberapa partai, pencalegan kali ini ada sedikit perbedaan yang cukup memakan waktu. Di mana daftar bacaleg harus mendapat persetujuan dari pimpinan partai dari pusat.
Seperti halnya Ketua Partai Buruh Kota Tasikmalaya Yuhendra Effendi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan daftar bacaleg ke pusat. Sehingga dia masih menunggu persetujuan dari pusat. “Tahun ini kan harus ada tanda tangan ketua dan sekretaris dari pusat,” terangnya.
Serupa pengakuan Sekretaris Partai Golkar Kota Tasikmalaya Eries Hermawan. Pihaknya juga masih menunggu persetujuan dari daftar Bacaleg yang diajukan. “Sudah masuk provinsi dan lanjut ke pusat, mudah-mudahan besok sudah selesai,” terangnya.
Sekretaris PPP Kota Tasimalaya Zenzen Zaenudin pun mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya masih menunggu persetujuan dari DPP sebelum pendaftaran caleg ke KPU. “Masih menunggu proses persetujuan dari pusat,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPU sudah menyampaikan informasi ini kepada masing-masing parpol. Termasuk persyaratan-persyaratan berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.