TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten menyarankan pihak yang dirugikan oleh yayasan STMIK Tasikmalaya menempuh jalur hukum.
Sebab sampai saat ini pihak yayasan belum bertanggungjawab atas ditutupnya operasional kampus oleh Kemendikbudristek.
“Ketika orang-orang dirugikan dan tidak ada tanggung jawab dari yayasan, bisa menempuh jalur hukum,” kata Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Dr M Samsuri SPd MT IPU kepada Radar, kemarin.
Baca Juga:Aksi Maling Motor Terekam CCTV, Honda Beat Lenyap Seketika, Ini Link Videonya!Kobar 7 Vario 150 Owners Community Tasikmalaya Harus Jadi Inspirasi Klub Lain
Ia berharap pengurus yayasan STMIK Tasikmalaya menunjukkan itikad baiknya dengan menyelesaikan persoalan. Terutama kaitan tanggungjawabnya kepada para mahasiswa dan karyawan yang terdampak penutupan kampus 20 Maret lalu.
Sesuai surat keputusan (SK) Pencabutan Izin dan Permendikbud Nomor 7 tahun 2020, pemindahan mahasiswa ketika terjadi masalah akademik dan non-akademik adalah tanggungjawab yayasan.
“Dalam Permendikbud ada kewajiban penyelesaian masalah akademik dan non akademik tanggung jawab Yayasan. Itu sebagaimana dituangkan dalam surat keputusan (SK) pencabutan,” ujarnya.