TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Beberapa waktu lalu LLDIKTI kembali mengirim surat kepada pihak yayasan STMIK Tasikmalaya.
Inti suratnya adalah mengingatkan pihak STMIK agar segera bertanggungjawab atas penutupan kampus. Terutama soal nasib mahasiswa yang jadi tak jelas nasibnya.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Dr M Samsuri SPd MT IPU mengatakan penutupan STMIK Tasikmalaya pada 20 Maret lalu membuat mahasiswa dan staf kampus kelabakan.
Baca Juga:LLDIKTI Sarankan Korban STMIK Tasikmalaya Ambil Jalur HukumAksi Maling Motor Terekam CCTV, Honda Beat Lenyap Seketika, Ini Link Videonya!
“Prinsipnya kami sudah memberikan surat mengingatkan yayasan untuk segera memenuhi tanggung jawabnya (memindahkan mahasiswa, Red),” tandasnya.
Namun, sampai saat ini menurutnya pihak yayasan belum juga menyelesaikan persoalan yang terjadi. Yayasan tetap memilih tutup mulut daripada mengambil langkah penyelesaikan atas persoalan yang terjadi.
Bagi mahasiswa STMIK Tasikmalaya yang melakukan pindah mandiri, LLDIKTI akan membantu melakukan validasi data. “Ya tentu akan kami bantu validasinya,” kata dia.
Izin operasional STMIK Tasikmalaya dicabut pada 20 Maret lalu. Latar belakang persoalannya sampai kini belum terungkap jelas. Namun berdasarkan data Kemendikbudristek, pihak STMIK telah melakukan sejumlah pelanggaran dan tidak berupaya melakukan perbaikan.
“Sesuai peraturan yang berlaku pencabutan izinnya dari kementerian langsung. Arahnya supaya tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” katanya.