Selain melakukan penindakan, Satpol PP Kota Tasikmalaya dan Bea Cukai Kota Tasikmalaya juga memberikan edukasi kepada para penjual secara lisan terkait rokok ilegal. Mereka akan memperoleh sanksi apabila kembali kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai.
“Kita juga sekaligus beri edukasi agar tidak lagi melakukan pelanggaran tersebut. Sebab, apabila kedapatan membandel, ancaman sanksi serius menanti penjualnya,” tegas Iwan.
Sebelumnya, tim gabungan telah menyisir sejumlah kios dan warung klontong sejak pagi. Tujuannya untuk mencegah peredaran rokok tanpa cukai. Penjualan rokok ilegal berpotensi mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai.