GARUT, RADARTASIK.ID – Pada Tanggal 13 Maret lalu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mendampingi pembayaran ganti rugi lahan tol Getaci atau Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap atau Getaci yang ada di wilayah Garut, Jawa Barat.
Pembayaran ganti rugi atas lahan tanah, bangunan dan lain-lain itu meliputi 18 bidang / lahan dengan total nilai ganti rugi sebesar Rp5.721.100.014,00 (lima miliar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus ribu empat belas rupiah) kepada 15 pemilik tanah.
Pembayarannya dilakukan di Hotel Santika, Garut atas inisiasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut yang menjadi Kepala Pelaksana Pengadaan Tanah atau lahan tol Getaci.
Baca Juga:PPP Resmi Dukung Ganjar Pranowo, Warganet: Pak Sandi Wapres!Inilah Kecamatan dan Kelurahan di Tasikmalaya yang Terlewati Tol Getaci
“Dengan dimulainya pembayaran ganti rugi terkait pembebasan lahan Tol Getaci, diharapkan Pembangunan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap dapat segera terealisasi guna menghubungkan wilayah Provinsi Jawa Barat dengan daerah Jaw Tengah,” tulis DJKN Kemenkeu pada website resminya.
Pembangunan Tol Getaci dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan sektor pariwisata pada kedua wilayah di Pulau Jawa ini. Konektivitas antarwilayah juga akan semakin memudahkan distribusi logistik sehingga akan menciptakan penghematan biaya operasional kendaraan.
“Jalan Tol Getaci merupakan jalan tol yang termasuk dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Jawa Barat , sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,” jelas DJKN.
Tol Getaci adalah Tol terpanjang di Indonesia dengan total panjang 206, 65 kilometer. Membentang dari Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat sampai Cilacap, Jawa Tengah. Jalan tol ini melintasi sejumlah wilayah priangan, khususnya bagian timur. Mulai dari Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran dan Cilacap.