BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemkot Banjar mencatat, ada beberapa pengusaha luar Kota Banjar menunggak pajak. Yakni pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar Tatang Nugraha terus berusaha melakukan komunikasi, baik secara surat maupun lisan. Agar pemilik aset di Kota Banjar itu taat pajak.
“Dalam waktu dekat, kami akan menginvetarisir piutang yang lebih dari dua tahun di Kota Banjar,” kata Tatang Nugraha, Rabu 26 April 2023.
Baca Juga:Pengelolaan Pantai Madasari Akan Diambil Alih, Wisatawan Tak Akan Bingung LagiJembatan Baru Kota Banjar Masih Ditutup, Tak Jadi Dilintasi Pemudik
Tatang Nugraha menambahkan, target capaian penerimaan PBB Tahun 2023 sebesar Rp 8,2 miliar. Dari total jumlah SPPT sebanyak 118.623.
Selain pengusaha luar Kota Banjar, perusahaan daerah milik Pemkot Banjar juga tak mampu membayar PBB. Wahana Rekreasi Air Banjar Water Park menunggak pajak bumi dan bangunan hampir setengah miliar rupiah.
Tunggakan tersebut terhitung sejak 2014 hingga 2022. “Meski BWP milik Pemkot Banjar, tetap ada penetapan untuk pembayram PBB-nya setiap tahun,” ujar Tatang Nugraha.
Tatang Nugraha menjelaskan, beragam upaya telah pihaknya tempuh untuk melakukan penagihan. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi dan tindak lanjut bahkan solusi.
“Kami sudah melayangkan surat ke Plt Direktur BWP, suratnya berisikan tentang penagihan,” tutur Tatang Nugraha. Pihaknya juga sudah membuka pembicaraan terkait penunggakan pajak BWP kepada kepala daerah.