GARUT, RADARTASIK.ID – Wisatawan keroyok polisi di Garut. Tersangka berinisial RE (21), DL (21), dan AA (20) asal Kabupaten Bandung itu kini diciduk anggota Polres Garut.
Ketiga tersangka melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang melakukan pengamanan di Objek Wisata Pantai Santolo Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut. Tersangka tengah berwisata ke Pantai Selatan Garut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kejadian wisatawan keroyok polisi bermulai saat anggota Satpolairud Polres Garut menerima informasi, ada wisatawan yang berbuat onar. Dia juga mengganggu pemilik toko.
Baca Juga:Tepas Papandayan Garut Jadi Alternatif Wisata, Berenang Sambil Nikmati SunsetTiket Kereta Api ke Jakarta di Stasiun Banjar Hingga 1 Mei Ludes, Tersisa Jalur Ini
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satpolairud Polres Garut Briptu R dan Briptu F langsung mendatangi TKP. Mereka mencoba melerai.
“Anggota kami melaksanakan tindakan peleraian dan berniat menyelesaikannya di kantor Satpolairud Polres Garut,” terangnya dalam ekspose di Mapolres Garut, Rabu 26 April 2023.
Namun, salah satu tersangka saat itu tidak senang saat hendak dibawa ke kantor Satpolairud Polres Garut. Tersangka langsung melakukan pemukulan.
Kemudian, kedua rekannya ikut mengikuti. Wisatawan keroyok polisi. Hingga Briptu R mengalami luka cukup serius.
“Saya miris, jangankan ke masyarakat, ke aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan,” tutur Rio Wahyu Anggoro.
Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, tersangka melakukan pengeroyokan terhadap petugas dari Satpolairud Polres Garut karena saat itu dalam pengaruh minuman keras atau alkohol.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP Jo pasal 212 KUHP subsider pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Sampah di Pangandaran Menumpuk, Mencapai Ratusan Ton Selama Musim LiburArus Lalu Lintas di Garut Hari Ini Ramai Lancar, Perkotaan Tak Macet
“Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat Garut untuk segera melapor apabila ada orang yang meresahkan atau preman yang meresahkan,” pungkasnya. (mg1)