“Sebab kalau faktornya terlambat input ke dalam Dapodik, tidak bisa,” katanya.
Mengingat, untuk dana BOS yang d dapat oleh sekolah berdasarkan data jumlah siswa per cut off Dapodik 31 Agustus tahun sebelumnya.
“Artinya tugas Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya adalah memastikan data cut off Dapodik yang diinputkan oleh operator tersebut valid dan benar,” ujarnya.
Baca Juga:Wagub Jabar Beri Santunan, Korban Pemukulan Cimahi Mengaku Masih TraumaPengunjung Pangandaran Anjlok, Wisatawan Lebih Banyak Tahun Sebelumnya
Sementara itu, sebaiknya Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya membuat surat resmi saja ke Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemdikbudristek sebagai pengelola Dapodik.
Dengan menyampaikan di SDN 2 Tuguraja ter-cover dana BOS 413 siswa dan 109 siswa tidak masuk.
“Tetapi ketika akan bersurat terkait permasalahan (tidak masuk 109 siswa, Red) ke Ditjen PAUD Dikdasmen silahkan. Apakah kebijakan nanti ada kebijakan susulan? dilihat dulu, bisa masuk atau tidak,” katanya.
“Namun kalau tidak ada, seharusnya sesuai aturan, karena kesalahan ada di Kota Tasikmalaya. Sehingga tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya. (riz)