Pelaku Perusakan Mobil di Ciamis Terancam Penjara 5 Tahun

Aksi viral pemgemudi karimun hancurkan kaca mobil swift gara-gara tak terima ditegur. PELAKU PERUSAKAN MOBIL
Tiga pelaku perusak kaca mobil di ciamis diperiksa unit ppa polres ciamis. Iman s rahman
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tiga orang pelaku perusakan mobil yang terjadi pada Minggu (23/4/2023) kini mendekam di sel tahanan Polres Ciamis.

Ketiganya dikenakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 406 tentang Perusakan dengan ancaman 5 tahun penjara. Mereka adalah CS (40) ,RY (40) dan RF (30) warga Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan ketiga pelaku diamankan kepolisian akibat aksinya merusaka kaca mobil milik Eka (32) warga Panjalu.

Baca Juga:Gempa 7.0 SR Guncang Kepulauan Mentawai Selasa PagiWaspada! Penipuan Mengatasnamakan PJ Wali Kota Minta Uang ke Pengurus DKM

Cerita berawal dari ketersinggungan para pelaku saat ditegur oleh korban karena melajukan mobil secara zigzag dan ugal-ugalan.

Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Panumbangan Kabupaten Ciamis. Saat itu korban mengendari mobil Suzuki Swift. Sedangkan pelaku mengendarai mobil Karimun dan menjalankan mobil dengan ugal-ugalan.

Ketika mobil pelaku sedang menepi, korban menegur penumpang mobil yang berisi 3 pria dewasa itu. Namun pelaku tidak terima.

“Lantas terduga pelaku mengejar korban sampai Ciawi dan menghadang mobil korban. Dari ketersinggungan itu terduga pelaku memepet korban dan melakukan tindakan memukul kaca mobil korban. Terduga pelaku menggunakan alat yang belakangan diketahui itu merupakan kunci inggris sehingga kaca tersebut rusak atau retak,” papar Kapolres Selasa (25/4) di Polres Ciamis.

“Intinya tidak terima ditegur oleh korban,” sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah menambahkan bahwa tiga orang pelaku perusakan mobil yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda.

Hasil keterangan sementara, satu orang terduga pelaku inisial CS (40) merusak kaca mobil korban. Sementara RY (40) dan RF (30)  hanya berteriak memprovokasi.

“Ketiganya kita kenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 406 yaitu tentang perusakan ancamanya yakni 5 tahun penjara. Prosesnya lanjut dalam kejadian tersebut,” tandasnya.

0 Komentar