TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penyebab dana BOS hilang di salah sagu SDN Kota Tasikmalaya, ini penjelasan Kemendikbudristek.
Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek akan mencoba menelusuri akar penyebab Dana BOS hilang di SDN 2 Tuguraja.
Widyaprada Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek Wahyu Hariadi mengatakan, permasalahan tidak masuknya 109 siswa SDN 2 Tuguraja di Kota Tasikmalaya dari Dapodik akan pihaknya telusuri kembali.
Baca Juga:Pemdes Sukamukti Kecamatan Cisayong Bagikan Bansos Beras 10 Kilogram untuk 508 PenerimaAntisipasi Kemacetan, Polres Tasikmalaya Mendirikan 12 Pos Pengamanan Mudik
“Tadi sudah ditelusuri, salah satu tidak masuknya 109 siswa SDN 2 Tuguraja adalah input manual saat merger. Lalu, saat merger laporannya juga masuk ke Pusdatin Kemendikbudristek (pada Agustus, Red),” katanya, kemarin.
Lanjutnya, seharusnya waktu pelaksanaan kebijakan merger oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya harus jadi perhatian.
Tentunya Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya harus memastikan agar operator menginput data cut off Dapodik di Agustus pada sekolah induk/merger sudah memuat tambahan siswa dari sekolah lain.
“Sebab kalau faktornya terlambat input ke dalam Dapodik, tidak bisa,” ujarnya.
Mengingat, untuk dana BOS yang didapat oleh sekolah berdasarkan data jumlah siswa per cut off Dapodik 31 Agustus tahun sebelumnya.
“Artinya tugas Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya adalah memastikan data cut off Dapodik yang terinput oleh operator tersebut valid dan benar,” katanya.
Sementara itu, sebaiknya Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya membuat surat resmi saja ke Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek sebagai pengelola Dapodik.
Baca Juga:Capek saat Mudik? Ini 18 Posko Mudik di Kabupaten Tasikmalaya yang Bisa Digunakan BeristirahatJalan Desa Parumasan Kecamatan Sodonghilir Belum Merdeka, 25 Tahun Jalan Rusak
Dengan menyampaikan di SDN 2 Tuguraja ke cover dana BOS 413 siswa dan 109 siswa tidak masuk.
“Tetapi ketika akan bersurat terkait permasalahan (tidak masuk 109 siswa, Red) ke Ditjen PAUD Dikdasmen silahkan. Apakah kebijakan nanti ada kebijakan susulan? dilihat dulu, bisa masuk atau tidak,” ujarnya.
“Namun kalau tidak ada, seharusnya sesuai aturan, karena kesalahan ada di Kota Tasikmalaya. Sehingga tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya. (riz)